SUMENEP - Untuk mendukung dan memaksimalkan pengembangan potensi wisata yang dimiliki Desa, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencanangkan Raperda pemberdayaan Desa Wisata.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami'oeddin mengatakan, saat ini potensi wisata desa baik alam, pantai, sejarah maupun religi dan hiburan di daerahnya cukup melimpah, dan mulai ada yang melakukan pengelolaan wisata seperti di Desa Pagar Batu.
"Wisata desa yang ada belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemberdayaannya, sehingga kami berpikir untuk membuat Raperda pengembangan desa wisata, ".
Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif itu tengah dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.
"Raperda pemberdayaan desa mengatur tentang dukungan daerah dalam pengembangannya baik dari pendampingan maupun bantuan keuangan, infrastruktur pembangunan termasuk lingkungan dan lingkungannya, " tuturnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari menambahkan, legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata.
"Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkualitas dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan, " terangnya, Selasa (30/08/2022).
Politisi asal PPP ini berharap, wisata yang dikelola oleh desa dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Harapan kami ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada, maka akan mempermudah mempercepat percepatan ekonomi masyarakat di tingkat desa, " tulisnya. (*)