SUMENEP - Sebagai upaya meningkatkan peran serta Satlinmas dalam keamanan dan ketertiban lingkungan desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Satlinmas, di Pendopo Kecamatan Pragaan.
Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Di dalamnya disebutkan bahwa Pemerintahan Kabupaten dan desa wajib melaksanakan ketertiban umum.
“Linmas desa harus siap membantu pengamanan, perlindungan masyarakat dan ketahanan negara. Anggarannya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan desa, ” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantibum dan Linmas, Fajar Santoso dalam arahannya, Selasa (08/11/2022).
Hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan Linmas menjelang pemilu, serta untuk menyosialisasikan aplikasi Simlinmas yang bisa di-download di android masing-masing Linmas.
Menurutnya, menjadi seorang Linmas adalah kewajiban sukarela. Karena tugas Linmas berkaitan dengan kemanusiaan yaitu membantu kesulitan sesama. Tugas Linmas membantu tugas polisi dan TNI di bidang keamanan dan ketahanan desa.
Secara khusus tugas Linmas desa membantu dalam penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan juga membantu upaya pertahanan Negara.
“Kalau ada kegiatan warga yang mengganggu keamanan dan ketertiban desa maka Linmas memberikan teguran untuk mengedukasi warga, " pungkasnya. (*)